POSJAKUT -- Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Kota Administrasi Jakarta Timur, Achmad Salahuddin menegaskan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid19, pemerintah kota Jakarta Timur menyiapkan dua tempat isolasi bagi yang membutuhkan.
Lokasi tempat isolasi mandiri tersebut, kata Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Kota Administrasi Jakarta Timur Ahmad Salahuddin berada di Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Gedung Puri Adhyaksa.
Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Kota Administrasi Jakarta Timur, Achmad Salahuddin Menjelaskan, penyiapan lokasi isolasi mandiri itu terkait dengan Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021.
Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Lokasi Isolasi dalam Rangka Penanganan Covid19.
“Pemerintah Kota Jakarta Timur mengantisipasi lonjakan kasus Covid19 dengan menyiapkan dua tempat isolasi mandiri bagi pasien yang terpapar virus tersebut dan membutuhkan tempat isolasi,kt Achmad Salahuddin Selasa 8 Februri 2022.
Salahuddin menjelaskan, kapasitas tampung tempat isolasi mandiri tersebut sebanyak 200 orang untuk Gedung Puri Adhyaksa. Sedangkan Graha Wisata TMII mampu menampung 100 orang dengan kapasitas satu kamar satu orang.
Baca Juga: Kementerian Dalam Negeri Sebut ada 42 Daerah di Seluruh Indonesia PPKM nya Naik ke Level Tiga
Lokasi isolasi mandiri Gedung Puri Adhyaksa, dam Graha Wisata TMII sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti tempat tidur, kamar mandi, listrik, air serta logistik. Juga diterapkan protokol kesehatan, layanan disinfektan dan penetapan alur keluar-masuk pasien.
Artikel Rekomendasi