POSJAKUT – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendgari Safrizal ZA mengungkapkan Kementerian Dalam Negeri memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan penyesuaian level guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid19 varian Omicron.
Menurut Safrizal, peningkatan jumlah kasus positif Covid19 dalam seminggu terakhir ini, sebetulna sudah jauh-jauh hari diprediksi oleh Pemerintah. Hal ini menunjukkan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan pemerintah dalam menghadapi pandemic.
Lonjakan yang relatif eksponensial harus tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Wisata yang Tewaskan 13 Orang di Bantul, Ternyata Karena Rem Blong
Baca Juga: Polda Metro Jaya Berlakukan Kebijakan CFN di Sembilan Titik di Jakarta dari Pukul 00.00 – 04.00 WIB
"Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022," kata dia.
Inmendagri tersebut mulai berlaku efektif pada 8-14 Februari 2022. Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.
Baca Juga: PPKM di DKI Jakarta Naik ke Level 3, Anies Masih Tunggu Inmendagri untuk Teknis Pelaksanaannya
Sedangkan, daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah. Peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif.
Artikel Rekomendasi