Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat mengurangi mobilitas yang pengawasannya dilakukan Dinas Perhubungan dibantu Polisi Lalu Lintas dan melakukan kawasan bebas kerumunan saat malam hari (crowd free night/CFN).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan malam bebas kerumunan (CFN) hingga angka kasus Covid-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya melandai.
"Memang yang nongkrong-nongkrong ini kebanyakan anak muda dan kasus harian berdasarkan umur kebanyakan anak muda, sehingga untuk melakukan langkah pencegahan, kita melakukan 'Crowd Free Night'," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Terkait berapa lama kebijakan itu akan diberlakukan, Fadil tidak memberikan tenggat waktu pasti, namun dia menyampaikan CFN akan terus diberlakukan hingga badai COVID-19 melandai.
Baca Juga: PPKM di DKI Jakarta Naik ke Level 3, Anies Masih Tunggu Inmendagri untuk Teknis Pelaksanaannya
Polda Metro Jaya saat ini telah memberlakukan kebijakan CFN di sembilan titik di Jakarta yakni:
1. Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin
2. Kawasan Jalan Asia Afrika
3. Kawasan Jalan Senopati-Gunawarman
4. Kawasan SCBD
5. Kawasan Jalan Medan Merdeka (Monas)
6. Kawasan Kemang
7.Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)-Danau Sunter
8. Kawasan Kota Tua Jakarta
9. Kawasan Kanal Banjir Timur
Pembatasan mobilitas itu bakal diberlakukan setiap malam hari mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.***
Artikel Rekomendasi