POSJAKUT -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk teknis pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
Penetapan kenaikan level PPKM sudah disampaikan Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan Senin 7 Februari 2022 menyusul berakhirnya PPKM Level 2 pada 7 Februari 2022 dalam konferensi pers virtual, Senin (7/2).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada empat wilayah yang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dinaikkan ke level 3.
Daerah tersebut adalah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya. Namun, kata luhut kenaikan status tersebut bukan lantaran tingginya kasus namun rendahnya tingkat tracing.
"PPKM sudah ditetapkan dan diumumkan tadi. Tapi kita masih menunggu Instruksi resmi dari Mendagri, teknisnya seperti apa dan kami akan laksanakan itu," tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Senin 7 Februari 2022.
Anies menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan TNI dalam melakukan pengaturan untuk membatasi pergerakan masyarakat, mulai dari penyekatan di berbagai titik, hingga inspeksi ke berbagai tempat yang rawan menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Pemprov DKI Tingkatkan Tracing, Testing, Treatment usai PPKM Ibu Kota Level 3 Lagi!
Selain melakukan pengetatan, Anies menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga melakukan persiapan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid19 dengan meningkatkan kapasitas rumah sakit.
Artikel Rekomendasi