PPKM di DKI Jakarta Naik ke Level 3, Anies Masih Tunggu Inmendagri untuk Teknis Pelaksanaannya

- 7 Februari 2022, 22:00 WIB
Status PPKM di Jakarta hari ini naik ke Level 3 setelah diumumkan Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan Senin 7 Februari 2022
Status PPKM di Jakarta hari ini naik ke Level 3 setelah diumumkan Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan Senin 7 Februari 2022 /maghfur/antaranews

Data yang diterima per Senin 7 Februari 2022, kata Gubernur Jakarta ini, keterisian tempat tidur (BOR) isolasi mengalami peningkatan dari sebelumnya 62 persen menjadi 63 persen atau sebanyak 3.631 dari 5.818 tempat tidur yang dipersiapkan.

Untuk keterisian tempat tidur pada unit rawat intensif (ICU) saat ini 34 persen atau 254 tempat tidur dari 750 tempat tidur yang dipersiapkan.

Baca Juga: DKI Bersiap Naikkan PPKM ke Level 3, Wagub Ariza: Tunggu Pusat!

"Tentu kami harus siap tapi melakukan peningkatannya juga bertahap supaya warga yang membutuhkan untuk penyakit-penyakit lain tetap bisa tertangani karena kita ingin agar yang benar-benar di rumah sakit adalah pelayanan yang sedang serius dan berat," kata Anies.

Panglima Daerah Militer Jakarta Raya (Pangdam Jaya) Mayjen Untung Budiharto mengatakan, pihaknya akan membantu pemerintah daerah dan Kepolisian untuk penegakan disiplin baik protokol kesehatan maupun pembatasan kapasitas seperti di perkantoran.

"Kami akan melakukan pengawasan bersama agar dipatuhi masyarakat. Yang kedua, tugas kami adalah turut membantu mempercepat vaksinasi agar Covis19 ini cepat melandai," Mayjen Untung Budiharto

Baca Juga: Puskesmas Kelurahan Kebon Sirih Hentikan Layanan, Sejumlah Nakes Terpapar Covid-19 

Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP PEN) dan Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dalam jumpa pers virtual juga mengatakan Bali naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap meningkat. 

Dijelaskan, berkaca pada karakteristik Covid19 varian omicron yang berbeda dengan varian delta, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan lebih terarah.

BEberapa penyesuaian tersebut kata Luhut diantaranya untuk industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100% jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dan minimal 75% karyawan sudah mendapatkan vaksinasi dosis 2 dan menggunakan pedulilindungi. ***

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini