Gidion menjelaskan, para pemilik barang kejahatan tersebut bisa langsung menyertakan alat bukti laporan kehilangan.
"Pemilik juga diwajibkan membawa kartu identitas atau KTP," kata Kapolres Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Baca Juga: Bappenas Akan Hapus Program UMKM di Delapan Kementerian dan Lembaga, Ternyata Ini Alasannya
“Kita berikan layanan semudah mungkin kepada masyarakat untuk mengambil miliknya,” kata Kapolres.
Adapun barang bukti yang akan dikembalikan, merupakan barang bukti hasil kejahatan seperti pencurian, penggelapan dan tindak pidana lainnya.
Baca Juga: Pengurus Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Jawa Barat, Dilantik di Pusdai Bandung oleh Kang Emil
Kendaraan tersebut didapat dari hasil temuan maupun pengungkapan yang dilakukan oleh penyidik Polres dan Polsek jajaran.***
Artikel Rekomendasi