Bappenas Akan Hapus Program UMKM di Delapan Kementerian dan Lembaga, Ternyata Ini Alasannya

- 3 Februari 2022, 17:00 WIB
Pengunjung melihat-lihat produk di Pameran Gernas UMKM BBI Maluku 29 Oktober 2021
Pengunjung melihat-lihat produk di Pameran Gernas UMKM BBI Maluku 29 Oktober 2021 /Kemenparekraf

POSJAKUT -- Pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas berencana menghapus program Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sejumlah Kementerian/Lembaga Negara (K/L).

Menurut Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Pungky Sumadi, program UMKM sepertinya akan distop.

Pungky menyebut pemberhentian program UMKM ini ada di delapan K/L karena banyak faktor yang masih diidentifikasi bersama.

Ia mengaku pihaknya masih membahas kelanjutan program UMKM ini apakah masih bergulir atau benar-benar dihentikan.

Baca Juga: Ibu PKK dan Pelaku Usaha UMKM Berharap Ada Gerai di JIS Jakarta Utara

Dalam sejumlah pembicaraan termasuk dengan DPR RI, kata dia, Bappenas masih mengidentifkasi dan mematangkan rencana penghapusan program untuk mengangkat potensi usaha kecil itu.

“Kita baru mengidentifikasi kementerian dan lembaga yang bisa kita hilangkan program UMKM-nya," ujar Pungky di Jakarta, Kamis 3 Februari 2022.

Dikatakannya, sebenarnya terdapat 28 K/L yang melaksanakan program UMKM, namun yang mengagetkan terdapat satu K/L yang anggarannya kecil.

Anggaran di satu kementerian/lembaga negara itu hanya berkisar Rp2 miliar sehingga dinilai tidak memadai untuk mengembangkan UMKM.

Ia menjelaskan sejauh ini Bappenas baru mengidentifikasi dan mengevaluasi sejumlah K/L sehingga hanya K/L ini yang dapat diukur efektivitas program UMKMnya.

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x