POSJAKUT -- Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Marsigit mengatakan sebanyak 1.193 rumah tangga yang tersebar pada 25 RW di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, saat ini sudah melakukan pemilihan sampah secara mandiri.
Program pemilahan sampah dari sumbernya ini merupakan salah satu bentuk implementasi Pergub DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
Marsigit mengatakan, di Kecamatan Gambir saat ini sudah ada 1.193 rumah yang tersebar di 25 RW dari total 43 RW yang telah melakukan pemilahan sampah secar mandiri. Diharapkan RW-RW (18 RW) lainnya segera mengikuti.
Baca Juga: Polisi Kembali Grebek Kantor Pinjol Ilegal dengan Manajer Seorang WNA China di PIK Jakut.
"Untuk pilah sampah di Kecamatan Gambir jumlahnya sebanyak 1.193 rumah dari 25 RW, sedangkan total seluruh RW sebanyak 43. Ini patut diapresiasi," katanya Marsigit, Jumat 28 Januari 2022
Marsigit juga mengapresiasi jajaran Satpel LH Kecamatan Gambir yang telah memotivasi masyarakat untuk memilah sampah dari rumah masing-masing, melalui kegiatan lomba penilaian pilah sampah dan gang hijau.
Camat Gambir, Fauzi menjelaskan, pihaknya melalui satpel LH dan Sudin Ketahanan Pangan Kelautn dan Pertanian (KPKP) telah menilai tujuh RW dari enam Kelurahan yang aktif dalam kegiatan pilah sampah dan yang memiliki gang hijau.
Fauzi mengtakan, pihaknya akan memberikan apresiasi kepada RW yang terbaik dalam menjalankan program pilah sampah dan gang hijau. Pemberian apresiasi akan diadakan pada 10 Februari di TPS 3R Ketapang Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Duri Pulo.
Artikel Rekomendasi