KPK Kembali Sita Sejumlah Uang Tunai Terkait Kasus Suap Bupati Langkat, Begini Penjelasannya

- 27 Januari 2022, 15:00 WIB
KPK mengamankan Bupati Langkat terkait kasus dugaan suap. (Foto: PMJ News)
KPK mengamankan Bupati Langkat terkait kasus dugaan suap. (Foto: PMJ News) /PMJNews/


POSJAKUT -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang tunai dan dokumen saat menggeledah  PT Dewa Rencana Perangiangin (DRP).

Penggeledahan dilakukan masih terkait kasus dugaan suap yang menyeret Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

"Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai, beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisa kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan TRP."

-Baca Juga: Kerangkeng Manusia di Langkat, Komnas HAM Belum Simpulkan Ada Tidaknya Perbudakan

Demikian Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 27 Januari 2022.

Ia mengungkapkan, penyidik KPK sempat dihalang-halangi saat akan melakukan pengeledahan oleh pihak yang diduga dari Terbit Rencana.

Dia pun mengultimatum pihak yang berusaha menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 UU Tipikor.

"KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini," jelasnya.

Selanjutnya, Ali mengatakan tim penyidik akan segera memanggil para saksi untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap ini.

Ali meminta para saksi kooperatif dan memberi keterangan yang dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x