Kantor Pinjol Ilegal di PIK2 Digrebek, Diduga Korbannya Banyak , Polisi Usut Sumber Dana

- 27 Januari 2022, 09:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara. (Foto: PMJ News)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara. (Foto: PMJ News) /PMJNews/

POSJAKUT – Kantor pinjol alias “pinjaman online” illegal digerebek polisi Rabu malam, 26 Januari 2022. Sekitar 99 orang diamankan, termasuk satu manager.

Dilihat dari banyaknya jumlah karyawannya, kemungkinan besar masyarakat yang menjadi korban dari  usaha Pinjol illegal ini cukup banyak.

Selain itu, sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, usaha pinjol illegal ini  beroperasi tiada henti dalam satu  minggu.

“Mereka beroperasi terus setiap hari mulai pukul 09.00-19.00 WIB," jelas Zulpan. Ia menyebut  usaha pinjol ini berkantor di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara.

-Baca Juga: Sakit Hati Karena Tidak Diajak Bekerja, TAW Tega Membunuh Teman Sendiri

Polisi sendiri berjanji akan mendalami dan mengusut keberadaan usaha Pinjol illegal ini, sejauh mana jumlah masyarakat yang menjadi korbannya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya  juga akan mendalami sumber dana operasional yang dikelola kantor pinjaman online (pinjol) ilegal ini.

"Nanti semua yang ada di sini akan kami amankan, kami ambil keterangan, kemudian kami akan kembangkan dari mana suplai dana yang diperoleh untuk kegiatan pinjol ini."

Kombes Pol Endra Zulpan menaljutkan,  kemungkinan masyarakat yang menjadi korban dari pinjol ini cukup banyak.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x