Dari hasil autopsi dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku TAW.
"Pelaku ditangkap di rumah neneknya di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Rabu, 26 Januari 2021 dini hari tadi. Melalui pemeriksaan, pelaku juga mengakui perbuatannya sehingga ditetapkan sebagai tersangka."
" Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup," pungkasnya.***
Sumber: PMJNews
Artikel Rekomendasi