Kasus Pengemudi Bernasib Malang , Keluarga Menuntut Keadilan,Polisi Tetapkan 14 Tersangka

- 25 Januari 2022, 08:30 WIB
Illustrasi pengeroyokan\pixabay
Illustrasi pengeroyokan\pixabay /pikiranrakyat.com/

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan maut. Salah satunya adalah pengendara motor yang memprovokasi warga dengan meneriaki korban maling.

"Tersangka (pengeroyokan) sampai malam ini sudah empat orang," ujar Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan sebagaimana dikutip PMJNews.

Zulpan lantas menjelaskan, kronologi awal pengeroyokan ini dimulai saat petugas piket Polres Metro Jakarta Timur menerima informasi.

Yaitu info tentang adanya seseorang yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor dan membawa kabur mobil milik orang lain.

"Kemudian, anggota langsung meluncur ke TKP dan dibelakang rangkaian motor yang mengejar atas provokasi pemotor yang diserempet dan menyebut korban maling," tuturnya.

"Saat sesampainya disana terjadi pengeroyokan, polisi sempat melerai, kemudian korban yang juga pengemudi tanpa memiliki identitas, diperiksa pelat nomor kendaraannya.”

“ Korban juga mengalami luka berat akibat dikeroyok sejumlah orang," sambungnya.

Anggota Polres Metro Jakarta Timur kemudian melakukan sejumlah langkah pertolongan.
Salah satunya membawa korban ke RS Cipto Mangunkusumo walaupun akhirnya korban meninggal dunia.

Polisi juga melakukan analisa TKP serta rekaman CCTV dan pengamanan barang bukti hingga akhirnya mengetahui identitas korban.

Saat masih sore, Zulpan mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial R.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x