-Baca Juga: INFO LAKA LANTAS: Bersenggolan, Pengemudi Sepeda Motor Tutup Usia, Imbauan Prokes 5 M dan Tiblantas
Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan anak.***
Artikel Rekomendasi