Dua Anggota Polri Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja di Bidara Cina

- 6 Januari 2022, 19:30 WIB
ILLUSTRASI: Pengeroyokan
ILLUSTRASI: Pengeroyokan /PMJNews/


POSJAKUT -- Dua anggota Polri aktif ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokanterhadap seorang remaja di kawasan Bidara Cina, Jakarta Timur. Bersama kedua anggota Polri itu, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya.

"Ketiganya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKP Ahsanul Muqaffi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 6 Januari 2022.

Apakah terhadap dua angota Polri dan satu rekan mereka itu akan dikenakan penahanan, Ahsanul mengatakan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terlebih dahulu ketiga pelaku pekan depan.

"Kami pelajari nanti (ditahan atau tidak). Kalau kooperatif, ya, tidak," ujarnya.

Kedua anggota Polri aktif dan  satu rekan mereka itu akan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.

-Baca Juga: Polisi Kantongi Bukti-bukti Cuitan Ferdinand Hutahaean, Pegiat Medos Itu Ancam Balik Laporkan Ketua KNPI

Adapun ancamannya paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, dua orang remaja di Bidara Cina, Jakarta Timur, menjadi korban pengeroyokan dua anggota Polri i yang mengaku berdinas di Mabes Polri.

Kasus yang sempat viral di media sosial ini terjadi 11 November 2021.

Orangtua kedua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini