Sesuai Peraturan Gubernur nomor 142 tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Jakarta Siaga 112, untuk mendukung layanan ini seluruh SKPD dan instansi terkait telah menandatangani komitmen bersama.
Dengan demikian, Layanan Call Center Jakarta Siaga 112 diyakini dapat menjadi solusi tepat untuk permasalahan kegawatdaruratan di DKI Jakarta. Ok, kan? ***
Artikel Rekomendasi