POSJAKUT -- Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) buka suara soal gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan ganti rugi oleh tiga anggotanya sebesar Rp9,3 miliar.
Ketiganya menggugat lantaran belum juga direkomendasikan untuk menjadi Akuntan Publik kepada Menteri Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2021 dengan nomor perkara 817/Pdt.G/2021/PN JKT SEL.
“Saat ini, persidangan sedang dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang Arief Setyadi, Pengurus IAPI yang membidangi Komite Disiplin dan Investigasi, dalam siaran pers yang diterima jakartautara.pikiran-rakyat.com, Rabu, 8 Desember 2021.
Merespons gugatan dari ketiga anggotanya tersebut, IAPI tetap bersikap profesional dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap menghadapinya di pengadilan.
“Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik, kami yakin telah melaksanakan kewenangan dan fungsi kami sesuai dengan perundang-undangan yang belaku,” tegas Arief.
Artikel Rekomendasi