Penghindaran Pajak Rugikan Negara Rp68,7 Triliun, Bisa Untuk Gaji 1,09 Juta Tenaga Medis

- 8 Desember 2021, 07:00 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani saat opening ceremony Presidensi G20
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani saat opening ceremony Presidensi G20 /kemenkeu.go.id

POSJAKUT -- Praktik penghindaran pajak di Indonesia menyebabkan kebocoran penerimaan negara.

Hal itu didasarkan atas laporan Tax Justice Network bertajuk The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the time of Covid-19 yang dikutip POSJAKUT, Rabu 8 Desember 2021.

Menurut laporan yang dilansir laman resmi kemenkeu.go.id, Indonesia diperkirakan mengalami kerugian sebesar US$4,86 miliar per tahun atau senilai dengan Rp68,7 triliun akibat praktik penghindaran pajak.

Sebagian besar praktik penghindaran pajak dilakukan oleh perusahaan dengan jumlah kerugian diperkirakan US$4,78 miliar atau Rp67,6 triliun.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Prioritaskan Pencarian 22 Korban Hilang Pasca Erupsi Gunung Semeru

Skema yang biasanya dilakukan oleh wajib pajak badan tersebut  adalah mengalihkan laba ke negara yang dianggap sebagai surga pajak. Sehingga, perusahaan tidak melaporkan nilai laba yang sesungguhnya dari negara asal dan berujung membayar pajak dengan nilai yang lebih kecil dari seharusnya.

Adapun kerugian yang disebabkan oleh wajib pajak orang pribadi diperkirakan mencapai US$78,83 juta atau setara Rp1,1 triliun. Skema yang biasanya dilakukan oleh masyarakat kelas atas adalah menyembunyikan aset dan pendapatan di luar negeri.

Masih menurut laporan tersebut, nilai kerugian total sebesar Rp68,7 triliun tersebut seharusnya dapat digunakan untuk menggaji 1,09 juta tenaga medis.

Apabila disandingkan dengan realisasi penerimaan pajak di tahun 2020 sebesar Rp1.069,98 triliun, nilai ini setara dengan 6,42 persen total penerimaan pajak.

Halaman:

Editor: Fenty Ruchyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x