Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Istri Iwan Fals Dilimpahkan ke Polres Depok, Terkait Sebuah Ormas

- 7 Desember 2021, 14:48 WIB
Penyanyi kondang Iwan Fals saat mendampingi istrinya memberi laporan ke Polda MetroJaya beberapa waktulalu.
Penyanyi kondang Iwan Fals saat mendampingi istrinya memberi laporan ke Polda MetroJaya beberapa waktulalu. /PMJ News/

POSJAKUT -- Laporan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan istri musisi Iwan Fals, Rosanna terhadap pendiri organisasi bernama Orang Indonesia (OI) masih terus bergulir. Kini laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pelimpahan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Untuk kasus yang pelapornya Iwan Fals itu sudah dilimpahkan penanganannya ke Polres Depok," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Desember 2021.

-Baca Juga: BTS Kim Taehyung Mengisi Soundtrack Serial Drakor Netflix Baru: Our Beloved Summer

Meski begitu, sebagaimana disajikan portal berita Polda Metro Jaya, PMJ News, Zulpan enggan membeberkan alasan lebih lanjut di balik pelimpahan berkas dari yang awalnya dilayangkan di Polda Metro Jaya dan berpindah ke Polres Depok.

Diberitakan sebelumnya, Iwan Fals mendampingi sang istri Rosannna membuat laporan terhadap satu orang oknum berinisial KS terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Dalam pelaporannya tersebut, kedua anak Iwan Fals turut serta mendampingi.

Kuasa hukum Iwan Fals dan Rosanna, Ichsan P Kurniagung menerangkan laporan tersebut berkaitan dengan ormas OI.

-Baca Juga: Rekomendasi Lagu BTS dari Berbagai Genre Musik yang Perlu Kamu Dengarkan

Laporan ini teregister dengan Nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor KS dalam laporan tersebut terancam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x