Reza Paten Jadi Tersangka Dugaan Investasi Bodong Net89, Sempat Menyeret Nama Sejumlah Pesohor.

5 November 2022, 21:00 WIB
Reza Paten jadi tersangka dugaan investasi bodong Net89, sempat menyeret nama sejumlah pesohor..Foto: Reza Shahrani alias Reza Paten/instagram /PMJNews/


POSJAKUT - Bareskrim Polri menetapkan Reza Shahrani alias Reza Paten yang diduga merupakan founder Net89 sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong dengan modus robot trading Net89. Kasus ini sempat menyeret nama sejumlah artis dan pesohor.

“Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu 5 November 2022.

Whisnu menuturkan, Reza ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup dan sah untuk penetapannya. Namun Whisnu tidak menjabarkan alat bukti apa yang dimaksud.

-Baca Juga: Taqi Malik dan Kevin Aprilio Bantah Terlibat Investasi Bodong Net89 yang dilaporkan ke Polisi

“Tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah nama arti dan peshohor seperti Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Perkasa bahkan motivator Mario Teguh, terbawa-bawa dalam pemberitaan media.

Beberapa nama seperti Taqi Malik, Kevin Aprilio dan Atta Halilintar kemudian membantah bahwa isu keterlibatan mereka tidak benar.

Lebih lanjut, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Reza Paten dijerat pasal berlapis yaitu 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

-Baca Juga: Investasi Bodong Libatkan Sejumlah Member Diduga Dilakukan SMI Net89, Sedang Disidik Polri

Reza juga disangkakan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, Reza Paten dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,

Dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang

-Baca Juga: Penipuan dengan Modus Investasi Bodong Terkuak Lagi, 3 Klub Bola Kecipratan

Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJNEWS

Tags

Terkini

Terpopuler