Investasi Bodong Libatkan Sejumlah Member Diduga Dilakukan SMI Net89, Sedang Disidik Polri

- 24 September 2022, 20:30 WIB
Investasi Bodong  Libatkan Sejumlah Member Diduga Dilakukan SMI Net89, Sedang Disidik Polri.  Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat memberikan keterangan pers. /PMJNews
Investasi Bodong Libatkan Sejumlah Member Diduga Dilakukan SMI Net89, Sedang Disidik Polri. Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat memberikan keterangan pers. /PMJNews /PMJNews/


POSJAKUT -- Investasi bodong dengan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin,  melibatkan sejumlah member  kembali terjadi dan diduga dilakukan PT SMI NET89.

Sebelumnya dugaan invetasi bodong juga dilakukan beberapa perusahaan yang malah melibatkan sejumpah pesohor, seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan dan sudah ditangani aparat penegak hukum.

Dugaan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang diduga dilakukan iniPT SMI NET89 tanpa izin menggunakan SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung).

-Baca Juga: Penipuan dengan Modus Investasi Bodong Terkuak Lagi, 3 Klub Bola Kecipratan

Kabag Penum Divisi Humas Polri itu, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti lain dari kasus ini.

"Rencana selanjutnya yaitu penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti. Kemudian melakukan profiling dan tracing aset kepada para pengurus PT SMI NET89," ungkapnya.

Lebih lanjut Nurul menjelaskan, penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk melakukan penetapan tersangka. Namun, hal tersebut masih menungggu hasil pengumpulan alat bukti.

"Dan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka bila alat bukti cukup dan kuat,” tambahnya.

-Baca Juga: Satu Lagi Kasus Penipuan Investasi Platform Binomo, Brian Edgar Jadi Tersangka

Nurul menambahkan, dalam pengusutan kasus ini polisi telah memeriksa beberapa saksi serta korban/member. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa barang bukti berupa dokumen atau surat dari pengumpulan alat bukti sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x