Panpel 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan Diduga Langgar Pasal Kelalaian dan Kekarantinaan

- 5 November 2022, 20:00 WIB
Panpel "Berdendang Bergoyang" di Istora Senayan diduga langgar pasal kelalaian dan kekarantinaan. Foti: Illustrasi/pixabay
Panpel "Berdendang Bergoyang" di Istora Senayan diduga langgar pasal kelalaian dan kekarantinaan. Foti: Illustrasi/pixabay /www.pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT -- Polisi masih menyelidiki kasus ricuhnya festival musik ‘Berdendang Bergoyang' di istora Senayan, yang mengakibatkan puluhan orang pingsan akibat jumlah tiket penonton yang dijual melebihi estimasi saat perizinan.

Selain diduga melanggar pasal tentang Kelalaian, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, panitia (Panpel) juga diduga melanggar pasal tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kepada mereka atau ke pihak manajemen atau penanggung jawab, kami kenakan pasal dugaan Pasal 360 Ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Komarudin dalam keterangannya, dikutip Sabtu 5 November 2022.

-Baca Juga: Senayan Membludak, Penanggungjawab Konser Berdendang Bergoyang Diperiksa Polisi

Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa menghentikan konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan  Sabtu, 29 Oktober 2022 malam. Konser tersebut dihentikan sekitar pukul 22.10 WIB karena penonton yang membeludak.

Komarudin menuturkan, alasan juga diterapkannya pasal terkait Kekarantinaan Kesehatan mengacu pada peraturan Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022 yang dikeluarkan awal Oktober saat DKI berstatus PPKM Level 1.

“Mereka mengajukan permohonan rekomendasi ke Satgas Covid-19 hanya 5 ribu orang. Jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu tapi mengajukan ke Satgas Covid hanya 5 ribu orang dan rekomendasi yang keluar dari Satgas Covid pun hanya 5 ribu,” ucapnya.

-Baca Juga: Aktris Drakor Kom Sae Ron Dikabarkan Kerja Paruh Waktu, Ini Faktanya

“Dengan jumlah pengunjung kegiatan itu boleh sampai 100 persen. Nah 100 persen ini yang tidak diindahkan penyelenggara sehingga kita kenakan pasal 93 UU Kekarantinaan ancaman hukuman 1 tahun denda 100 juta rupiah,” jelasnya menutup pembicaraan.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x