Saksi Kasus Investasi Bodong, Kapten Vincent Diperiksa Selama 15 Jam, 40 Pertanyaan

- 7 April 2022, 18:00 WIB
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara. (Foto: PMJ News/ Yeni) /PMJNews/

POSJAKUT --Vincent Raditya alias Kapten Vincent telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu, 6 April 2022 kemarin.

Kapten Vincent diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kenz.

"Kemarin kita fokus kasus-kasus IK, karena ada berhubungan Kapten Vincent dengan IK," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis 7 April 2022.

Chandra menyebut, pemeriksaan terhadap Kapten Vincent dilakukan selama 15 jam mulai Rabu, 6 April 2022 pukul 10.00 WIB sampai Kamis, 7 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

-Baca Juga: Juju Purwantoro, Praktisi Hukum: Majelis Hakim Bimbang dan Ragu Jatuhkan Vonis, Harusnya Munarman Bebas!

Kapten Vincent dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik terkait konten video di YouTube yang pernah dibuat bersama tersangka Indra Kenz.

"Karena yang bersangkutan pernah membuat video bareng sama IK," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Chandra menegaskan pihaknya belum menemukan adanya aliran dana dari tersangka Indra Kenz ke rekening Kapten Vincent.

Diberitakan sebelumnya, Kapten Vincent diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait dugaan investasi bodong.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x