Gubernur Anies Tetap Boleh Ambil Keputusan Strategis Sampai Masa Jabatannya Berakhir 16 Oktober 2022

14 September 2022, 11:05 WIB
Kepla Biro Hukum DKI sebut tidak ada ada ketentuan sebulan sebelum masa bakti gubernur berakhir dilarang mengambil keputusan /Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.

POSJAKUT – Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana menegaskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetap bisa menentukan kebijakan jelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022.

Menurut Kepala Biro Hukum Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan yang berlaku. Tidak ada ada ketentuan sebulan sebelum masa baktinya berakhir dilarang mengambil keputusan.

 Jika larangannya didasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Perpu Nomor 1 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, maka Undang-undang tersebut tidak membuat Gubernur Anies menyalahi aturan.

Baca Juga: Anies Prediksi 2028, Jalur MRT Bawah Tanah Lebak Bulus ke Kawasan Kota Tua Sudah Tersambung

“Ketentuan dalam pasal tersebut kan dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu. Jadi harus teliti dalam membaca ketentuan Undang-Undang,” tegas Yayan, Rabu 14 September 2022.

Yayan Yuhana menegaskan, ketentuan yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014 pun, tidak mengatur mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir. 

Dengan demikian dapat disimpulkan tugas dan wewenang Gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU No.23/2014.

Baca Juga: Anies Baswedan Percaya Tak Ada Niat Framing Buruk Kompas: BERBAGI CERITA

Yayan mengatakan ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan Gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada Gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan Pemilukada. 

Ketentuan tersebut bersifat khusus (lex spesialis) dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur pada masa pemilihan Gubernur.

Hal ini diperjelas klausul yang ada pada pasal 71 ayat  (5) yang menyebutkan kepala daerah petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU.

Baca Juga: Anies Pastikan Semua Tarif Angkutan Umum yang Dikelolan Pemprov DKI Jakarta Tidak Naik 

Dalam kaitan dengan Gubernur DKI Jakarta, kali ini dia bukan seorang calon petahana karena pemilikadanya ditunda sampai 2024. 

Yayan juga menyatakan bahwa Paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta, hanya merupakan rangkaian proses administrasi.

“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” tegas Yayan.

Baca Juga: Gubernur Anies Sebut Pencabutan Pergub Terkait Penggusuran Masih Berproses di Kemendagri

Seperti diketahui, pada Selasa 13 September 2022 kemarin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI menggelar Paripurna Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, Gubernur Anies dilarang membuat kebijakan strategis jelang satu bulan terakhir masa jabatan. 

Prasetio menjelaskan sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang digelar 13 September hingga 16 Oktober 2022. ***

 

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/jakartagoid

Tags

Terkini

Terpopuler