Ayah Tiri Paksa Anak , Korban Jalani Pendampingan Psikologi dari Polisi

8 September 2022, 22:00 WIB
Ayah tiri cabuli anak , korban jalani pendampingan psikologi dari polisi. Foto: Pelaku diamankan Polres Tangerang. /PMJNews/


POSJAKUT - Ayah tiri paksa atau cabuli anak, cerita yang sering terjadi di mana-mana. Cerita ini agaknya harus kembali diperhatikan setiap ibu-ibu  atau wanita yang bersuami lagi usai menjanda.

Polres Tangerang Selatan menangkap pelaku pencabulan berinisial S (42) terhadap anak tiri perempuannya yang masih di bawah umur berinisal AKN (12).

Korban yang masih di bawah umur saat ini menjalani pendampingan psikolog oleh unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Sudah kami lakukan pendampingan dari unit P2TPA Kabupaten Tangerang yang telah dilakukan pada pihak korban. Namun, kami masih menunggu hasilnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.

-Baca Juga: LN yang Tega Membakar Istri dan Melukai Anaknya di Depok, Ditangkap Polisi

Korban diberikan pendampingan psikologis lantaran masih di bawah umur. Berdasarkan keterangan dari korban, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur atau saat suasana sepi.

“Korban juga pada saat tidur ataupun sedang berada sendiri di rumah dalam keadaan gelap, korban ini digerayangi oleh tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengamankan seorang pria berinisial S (42) terkait kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. Korban merupakan anak tiri pelaku inisial AKN (12).

"Waktu dan tempat kejadian perkara ini, pada bulan Januari 2022 di perumahan Dasa Indah Blok UF 8/31, Kelurahan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.

-Baca Juga: Seorang Suami Tega Membakar Istri di Depok, Polisi Periksa 4 Saksi

"Yang juga menjadi keprihatinan bagi kita dalam kasusnya adalah pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya," sambungnya.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Tangsel, Minggu 4 September 2022. Ayah tiri korban ini sempat kabur dan pindah ke Bali setelah melakukan pencabulan.

"(Penyidik) langsung mengambil langkah cepat kemudian mendapatkan data terkait dengan pelaku walaupun berada di Denpasar, Bali. Kemudian dilakukan penjemputan langsung ke sana," terangnya.

"Kemudian pada hari Minggu, 4 September 2022, tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

-Baca Juga: Mayat Bayi Laki-laki Terbungkus Tas Jinjing di Depok, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler