Perumda Paljaya Sewa Lahan PAM Jaya di Cilandak untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL)

30 Agustus 2022, 14:50 WIB
Kawasan TB Simatupang akan berkembang menjadi pusat bisnis baru menyusul penyelesaian proyek-proyek infrastruktur di koridor tersebut /foto ANT

POSJAKUT – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Paljaya bersama PAM Jaya menandatangani nota kesepahaman tentang pemanfaatan sewa lahan milik PAM Jaya untuk pengelolaan air limbah yang akan melayani kawasan Jalan TB Simatupang.

Penandatanganan ini dilakukan langsung Direktur Utama Perumda Paljaya, Aris Supriyanto dan Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin di lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) Cilandak yang sebagian lahannya akan disewa Perumda Paljaya sebagai lokasi IPAL.

Arief Nasrudin mengatakan, sinergi dan kolaborasi antara PAM Jaya dan Paljaya melalui nota kesepahaman ini merupakan bentuk dukungan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca Juga: Setelah Resmi Menjadi Perumda, Paljaya Siap Tingkatkan Pelayanan Pengelolaan Air Limbah di Jakarta

Khususnya dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan sekaligus juga peningkatan derajat kesehatan melalui penyediaan akses sanitasi aman serta berkontribusi dalam pemenuhan suplai air baku air minum.

“PAM Jaya akan mendukung gagasan-gagasan positif yang dapat mendorong kemajuan Jakarta sebagai kota global. Terutama melalui ketersediaan akses air minum perpipaan serta sanitasi yang aman dan berkualitas,” kata Arief, Selasa 30 Agustus 2022. 

Menurut Arief, kawasan TB Simatupang akan berkembang menjadi pusat bisnis baru seiring percepatan penyelesaian proyek-proyek infrastruktur di koridor tersebut.

 Baca Juga: PAM Jaya Tengah Cari Solusi Percepatan Cakupan Pelayanan jingga 100 Persen

Tingginya aktivitas bisnis di kawasan ini akan meningkatkan jumlah timbulan air limbah yang dihasilkan dan jika tidak diantisipasi kebutuhan pengolahannya, dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan terutama air tanah dan sumber air permukaan. 

IPAL (instalasi pengolahan air limbah) yang akan dibangun di area seluas 2.910 meter persegi di lokasi IPA Cilandak ini menggunakan teknologi Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR). 

Teknologi MBBR dengan kapasitas pengolahan air limbah sebesar 6.000 meter kubik per hari mampu melayani hingga 112.665 Populasi Ekuivalen (PE).

Baca Juga: Sampai 31 Januari 2023 PAM Jaya Mulai Ikut Kelola Sejumlah IPA di Jakarta Bersama Mitra Swasta

Pembangunan IPAL sendii akan dimulai awal 2023 dan terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dengan kapasitas pengolahan 4.000 meter kubik per hari dan jaringan pipa air limbah sisi selatan. 

Tahap kedua dengan kapasitas pengolahan 2.000 meter kubik per hari dan jaringan pipa air limbah sisi utara.

Direktur Utama Perumda Paljaya, Aris Supriyanto berharap, selain mencegah pencemaran lingkungan, IPAL yang nantinya dibangun juga untuk memberi contoh solusi terhadap permasalahan yang kerap ditemui dalam penyediaan layanan pengelolaan air limbah.

Baca Juga: Tahun Depan Sebagian Warga Jakarta Sudah Bisa Nikmati Air Siap Minum PAM Jaya 

“Solusi permasalahan di antaranya, menjawab tantangan keterbatasan lahan, kebutuhan akan kemudahan dan efisiensi operasional serta memastikan terjaminannya kualitas air hasil  atau effluent sesuai dengan baku mutu yang berlaku,” jelas Aris.

Selain itu dapat dikembalikan dengan aman ke badan air (Kali Krukut), air hasil olahan lanjutan dari IPAL milik Paljaya juga diharapkan mampu dimanfaatkan sebagai alternatif penyediaan air baku bagi PAM Jaya ataupun dapat juga didistribusikan sebagai reclaimed water.

Baca Juga: Perumda PAM Jaya Menargetkan 2,6 Juta Keluarga Warga Jakarta Terlayani Air Siap Minum pada 2030

“IPAL juga didesain dengan tampilan yang menarik dan menerapkan prinsip bangunan hijau agar dapat mengubah pandangan khalayak ramai akan keberadaan IPAL, sehingga dapat menyatu dengan lingkungan sekitar,” kata Aris. 

Nota kesepahaman ini diharapkan dapat menjadi langkah awal penggalian potensi kolaborasi lebih lanjut antara Perumda Paljaya dan Perumda PAM Jaya untuk mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) layanan publik bagi warga DKI Jakarta.

Aris mengatakan, penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah merupakan bagian dari satu kesatuan siklus air yang tak terpisahkan dan saling mempengaruhi. ***

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: Posjakut/PAM JAYA

Tags

Terkini

Terpopuler