Tewasnya Brigadir J, Dari 35 Pelanggar Etik, 4 Jenderal, 6 Kombes 7 AKBP, 4 Kompol...

24 Agustus 2022, 19:45 WIB
Kasus Brigadir J, dari 35 pelanggar etik, 4 Jenderal, 6 Kombes 7 AKBP, 4 Kompol, ...dst. Demikian diungkapkan Kapolri pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Rabu 24 Agutus 2022. Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen/ PMJNews /PMJNews/


POSJAKUT -- Tewasnya Brigadir J,  dari 35  pelanggar etik, 4  di antaranya berpangkat Jenderal, 6 Kombes 7 AKBP, 4 Kompol..dst.

Sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dimana 35 personel diduga melanggar kode etik dan profesi penanganan kasus.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Rabu 24 Agustus 2022.

-Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Ditanya DPR, Terkesan Adanya Geng-gengan di Tubuh Polri

Pada rapat yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan berlangsung sampe sore hari itu, Kapolri secara runtut dan rinci menjelaskan sejak awal berita kematian Brigadir J yang semula disebutkan karena insiden baku tembak.

Kejanggalan-kejanggalan, kecurigaan masyarakat, arahan Presiden dan kemudian pembentukan Tim Khusus, hingga perubahan drastis yang terjadi yang berujung pada penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, bersama empat lainnya termsuk Istri Sambo.

Terkait 35 personel yang diduga melanggar kode etik tersebut, menurut Kapolri, berasal dari berbagai kepangkatan antara lain satu orang Irjen Pol, tiga orang Brigjen Pol, enam orang Kombes, tujuh AKBP, empat Kompol, lima AKP, dua Iptu, satu Ipda, satu Bripka, satu Brigadir, dua Briptu, dan dua Bharada.

-Baca Juga: Kapolri: Penyidikan Timsus Penembakan Brigadir J Hampir Selesai

Dari 35 personel, sebanyak 18 orang diantaranya ditempatkan di tempat khusus dan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lainnya masih dalam pemeriksaan.

"Dari 35 personel tersebut, 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya,” jelasnya.

"Saat ini sudah ditetapkan sebagai TSK terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang dipatsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim,” tandasnya.

Masih dalam rapat yang sama Kapolr juga mengungkapkan proses awal penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, menurut Kapolri, sempat diintervensi oleh Ferdy Sambo.

Intervensi tersebut terjadi saat penyidik sedang meminta keterangan saksi-saksi dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terkait tewasnya Brigadir J.

-Baca Juga: Kapolri di DPR Sebut Peran Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Berencana Yoshua Awalnya dari Bharadea E

“Namun olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Jaksel telah mendapatkan intervensi dari saudara FS,” ujar Sigit.

Lebih lanjut, atas intervensi tersebut mengakibatkan penyidikan dan olah TKP yang dilakukan penyidik menjadi tidak profesional.

“Sehingga proses penyidikan dan olah TKP yang dilaksanakan menjadi tidak profesional,” tandasnya.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler