POSJAKUT – Kasus Yoshua. Pakar pidana menyarankan, 31 anggota Polri yang melanggar etik jika terbukti menghalangi penyidikan dan menyebar hoax harus juga diadili. Termasuk dokter forensik awal yang menangani jenazah korban, Brigadir J.
Saran itu disampaikan Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr.Muhammad Taufiq SH, MH, menjawab POSJAKUT terkait pengumuman Tim Khusus Polri yang dipimpin langsung Kapolri, Selasa petang 9 Agustus 2022.
Sebanyak 31 anggota Polri telah ditetapkan melanggar etik dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satunya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan menjadi tersangka.
-Baca Juga: Apa Motif Sambo Menghabisi Yoshua? Mahfud: Mungkin Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Kasus pembunuhan Brigadir J dan penangannya kemudian, menurut pakar pidana Muhammad Taufiq memang dari awal sudah terlihat beberapa kejanggalan.
Pertama, tentang skenario tembak-tembakan, sejak awal janggal karena tetangga pada tidak mendengar. Apalagi dinyatakan sampai tujuha kali letusan.
Kedua, senjata itu (yang digunakan menembak Yoshua) tak mungkin dimiliki seorang Bharada polisi, sebab harga senjata itu mencapai 200 jutaan.
“Dan itu hanya mungkin dimiliki perwira ,itu pun berpangkat di atas komisaris polisi (kompol),” ujar pengajar Faklutas Hukum Unissula Semarang itu.
Ketiga , pengumuman tewasnya Brigadir J yang ditunda sampai empat dan baru diberi tahukan keluarganya dengn zenajah yang tidak boleh dibuka.
-Baca Juga: Keluarga Tidak Menyangka FS Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir Joshua
Menjawab pertanyaan soal penyelesaian penanganan kasus ini selanjutnya, Taufiq menyarankan, karena polisi itu adalah sipil, sebaiknya kalau nanti perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka ditahan di Rutan umum saja, bukan Rutan Polri.
Sementara pelaku lain yang terbukti menghalangi penyidikan dan menyebar hoax harus juga diadili.
“Begitu pula dokter forensik juga harus diadili. Ini bagian dari upaya menunjukkan bahwa polisi memang tidak tunduk pada gangster,” demkian Muhammad Taufiq, advokat dari “Muhammad Taufiq & Partner Law Firm Solo.
Saat jumpa pers Tim Khusus Polri yang dipimpin Kapolri Jenderal Listya Sigit Prabowo, Selasa petang 9 Agustus 2022, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, 31 anggota Polri telah ditetapkan melanggar etik.
Jumlah tersebut ditetapkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel dalam proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Terhadap mereka, kata Agung, sebanyak 11 anggota kini diamankan di tempat khusus.
Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan perwira tinggi atau jenderal, termasuk Sambo yang ditempatkan di Mako Brimob, Depok.
Baca Juga: LPSK Temui Istri Sambo, Bagaimana Kondisinya Masih Dirahasiakan
"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilakukan penempatan khusus. Yang tiga pati ditempatkan di Mako Brimob Polri," katanya.
Lebih lanjut, Agung memahami emosi publik yang menilai Tim Khusus Polri terkesan tidak bergerak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia mengakui pihaknya mengalami kesulitan di awal penyelidikan sebab sejumlah barang bukti diketahui telah diambil dan dihilangkan.
"Kami mendapatkan informasi Intelijen dari Baintelkam Polri bahwa dijumpai ada beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan lain-lain," katanya.
Terpisah, Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut 28 anggota Polri yang diduga melanggar etik terkait pembunuhan Brigadir Yoshua bisa dikenai pidana. Saat ini mereka tengah diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus).
"Tadi sudah dijelaskan oleh Mabes Polri, ini kasus pelanggaran etik, kalau ditemukan pelanggaran etiknya berimpitan dengan pidana," jelas Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.***