Berkaca dari Kasus Holywings, Manipulasi Perizinan Berdampak Besar Pada Pemasukan Pajak Daerah

29 Juni 2022, 10:05 WIB
APH DKI menyebut semestinya Holiwings dikenakan pajak hiburan juga karena karena disana ada hiburan nya dan bukan hanya pajak restoran /foto ant

POSJAKUT – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan terus mendorong kemudahan/ iklim berusaha di Jakarta dengan cara-cara yang elegan dan tidak memanipulasi perizinan.

Menurut Kadis DPMPTSP Jakarta, Benni Aguscandra, dugaan penyimpangan izin oleh grup usaha Holywings memberi dampak terhadap penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak. 

"Itu ada implikasi pajak dan lain-lain tapi intinya bahwa Pemda DKI terus mendorong kemudahan berusaha," kata Benni Aguscandra usai menghadiri seminar ekonomi bisnis DKI 2022 di Jakarta, Selasa 28 Juni 2022 kemarin.

Baca Juga: Holywings yang Menggurita, Siapa Sangka Awalnya Berawal dari Kedai Nasi Goreng?

Benni sendiri memang tidak memberikan angka-angka berapa dampak kerugian yang ditimbulkan akibat penyimpangan izin usaha yang dilakukan oleh tempat usaha group Holywings. 

Secara kasat mata sebetulnya bisa dihitung, karena izin kategori SKP-Surat Keterangan Penjual dan SKPL-Surat Keterangan Penjul Langsul dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) itu berbeda. 

Untuk minuman keras juga rinciannya jelas misalnya kadar alkohol 5 persen, 10 persen hingga di atas itu pajaknya per botol/ml berbeda-beda klasifikasinya pada masing-masing surat izin.

Baca Juga: 12 Outlet Holywings Grup di Jakarta Dicabut Izin Operasionalnya, Berikut Daftarnya! 

Jadi ya tinggal dihitung dikalikan saja berapa botol perhari dan sudah berapa tahun mereka beroperasi, itulah pajak yang seharusnya dibayarkan ke pemerintah daerah.

Pada kesempatan terpisah Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan (APH) DKI Jakarta Hana Suryani mengatakan Holywings tidak masuk anggota asosiasi atu APH Jakarta.

Meski begitu, lanjut dia, selama ini pengenaan pajak kepada usaha tersebut diketahui pajak restoran, namun operasionalnya meliputi hiburan juga

 Baca Juga: Ahli Pidana Nilai Promosi Holywings Sebuah Kesengajaan, Polisi Harus Tegas

"Karena pajak Holywings itu restoran. Itu yang akhirnya bikin usaha-usaha hiburan lain cemburu. Jadi, kenapa praktiknya hiburan tapi kok pajak restoran? Makanya dia bisa jualan semurah itu. Alkohol saja gratis. Kalau kami, di hiburan alkohol mahal, 25 persen," katanya. 

Dikutip dari Antara, Satpol PP DKI pada Selasa ini serentak menutup usaha seluruh gerai Holywings di Ibu Kota sebanyak 12 titik dengan rincian sebanyak lima gerai di Jakarta Selatan, Jakarta Utara (4), Jakarta Barat (2) dan Jakarta Pusat (1).

Baca Juga: Satma PP dan KNPI Laporkan Holywings ke Polda Metro Jaya, Penodaan Agama

"Hari ini seluruh tempat kegiatan usaha itu kami lakukan penutupan dan tidak boleh beroperasi," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin.

Arifin menjelaskan penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta yang mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) seluruh gerai Holywings.

Pencabutan NIB itu berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 24 Juni 2022 setelah ada pengawasan tim terpadu gabungan terhadap gerai usaha tersebut.

Baca Juga: Semua Karyawan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Barat Harus Sudah Mendapat Vaksinasi Booster

Petugas gabungan itu terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas PTMPTSP, Dinas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI dan Satpol PP DKI.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil. 

Namun, beberapa gerai Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. 

Baca Juga: Tayang Jadi Hiburan Saat Lebaran, Kuntilanak 3 Sajikan Pengalaman Baru, Begini Kata Rizal Mantovani

Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan joki disk (disc jockey) baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko. 

Dinas PPKUKM DKI Jakarta sendiri menemukan dari 12 gerai Holywings hanya 7 gerai yang mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol. Apabila hanya mengantongi SKP, penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.

Dari pemeriksaan tim gabungan Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C. ***

Editor: Maghfur Ghazali

Tags

Terkini

Terpopuler