Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo Tersangka Baru Pencuri Uang Rakyat

27 Juni 2022, 19:35 WIB
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo jadi tersangka baru pencuri uang rakyat di PT Garuda. Status mereka diumumkan Jaksa Agung S.Burhanudin bersama Menteri BUMN Erick Thohir di Kejaksaan Agung Senin 27 Juni2022. /Instagram@kejaksaanagung/

POSJAKUT -- Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo ditetapkan sebagai dua tersangka baru pencuri uang rakyat melalui korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 PT Garuda Indonesia.

Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo menjadi orang keempat dan kelima sebagai tersangka dalam kasus pencurian ini setelah sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan 3 tersangka, masing-masing Setijo Awibowo, Agus Wahjudo dan Albert Burhan, ketiganya mantan pejabat di PT Garuda.

Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi.

-Baca Juga: Kasus Korupsi Mafia Migor, Eks Menteri Perdagangan Diperiksa Kejaksaan Agung

Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo beserta 3 mantan pejabat PT Garuda itu menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merugikan keuangan negara yang nota bene juga uang rakyat Indonesia dalam jumlah yang tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp8,8 triliun.

"Kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES (Emirsyah Satar) selaku Eks Direktur Utama PT Garuda. Kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," ungkap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin 27 Juni 2022.

Burhanuddin memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 8,8 triliun. Hal tersebut berdasakan hasil audit tim penyidik.

"Kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai kalau di Indonesia-kan Rp 8,8 triliun, itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda," tuturnya yang saat membeberi keterangan pers didampingi Menteri BUMN Erick Thohir.

-Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Gerobak di Kemendag, Polisi Belum Tetapkan TSK

Emirsyah dan Soetikno disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1.

Sebelumnya, dalam kasus pengadaan pesawat Garuda ini, Kejakgung menetapkan 3 tersangka, masing-masing Setijo Awibowo, mantan VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012, Agus Wahjudo mantan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.

-Baca Juga: Kejakgung Perkirakan Korupsi Pembangunan Jalan Tol Rp1,2 T, Tahap Penyidikan

Terakhir adalah Albert Burhan, mantan VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.***

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler