Dishub DKI Mengecualikan Kendaraan Penyandang Disabilitas Melewati 25 Ruas Jalan Sistem Ganjil Genap

9 Juni 2022, 09:00 WIB
Kendati diberi pengecualian, namun kendaraan harus dilengkapi dengan stiker khusus difabel yang resmi diberikan Dishub DKI Jakarta /maghfur/ant

POSJAKUT --Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengecualikan kendaraan yang dikemudikan atau ditumpangi para penyandang disabilitas untuk melintasi 25 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap.

Menurut Kepala Dnas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, kendati diberi pengecualian, namun kendaraan tersebut  harus dilengkapi dengan stiker khusus difabel yang resmi diberikan Dishub DKI Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, stiker khusus akan dilengkapi dengan barcode yang memperlihatkan data-data penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan.

Baca Juga: Pasang Rambu Gage, Jangan Sampai Masyarakat Merasa Dijebak

“Tujuan pemberian stiket tersebut untuk memudahkan petugas memeriksa dan memastikan stiker ini digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Syafrin Liputo dalam keterangannya  Kamis 9 Juni 2022.

ISyafrin menjelaskan, untuk mendapatkan stiker ini, penyandang disabilitas dapat mengajukan surat permohonan ke Dishub DKI Jakarta dengan inti surat terdiri dari nama penyandang disabilitas, alamat lengkap dan kontak yang bisa dihubungi serta alasan kebutuhan stiker. 

Surat permohonan tersebut diantar atau dikirim ke Komplek Dinas Teknis Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. Selanjutnya pihak Dishub akan menghubungi pemohon untuk verifikasi data.

Baca Juga: Pelaksanaan Kebijakan Ganjil Genap untuk 25 Ruas Jalan di Jakarta Mulai 6 Juni 2022 

Setelah itu, petugas akan bertemu dengan penyandang disabilitas, lalu memeriksa kendaraan yang diajukan dan pengemudi pendamping, memverifikasi berkas persyaratan yang dilampirkan dalam surat. 

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, petugas akan menempelkan stiker pada kendaraan. Stiker yang diberikan hanya sebagai penanda. Artinya aparat kepolisian tetap berhak memeriksa dan menilang jika di dalam kendaraan tidak ada penyandang disabilitas.

“Jika mobil belum dilengkapi stiker tapi membawa penyandang disabilitas, maka diberi pengecualian dan bebas ganjil genap,” tegas Syafrin.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Kebijakan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di Jakarta, Efektifkah?

Dalam pengajajuan permohonannya para penyandang disabilitas harus melampirkan sejumlah dokumen seperti Fotokopi KTP (jika penyandang disabilitas di atas 17 tahun). Fotokopi akta kelahiran (jika penyandang di bawah 17 tahun) dan fotokopi KTP orangtua/wali.

Selain itu surt permohonan juga diminta menyertakan fotokopi SIM jika penyandang disabilitas bawa mobil sendiri. Fotokopi KTP dan SlM sopir, jika tidak bawa mobil sendiri juga fotocopi kartu keluarga.

Surat permohonan juga harus disertakan fotokopi STNK kendaraan yang diajukan (satu penyandang disabilitas, satu Kendaraan). Fotokopi rekam medis. Foto seluruh tubuh penyandang difabel, ukuran 8R, serta pendukung lain seperti surat keterangan yayasan pendidikan/kartu pelajar. ***

 

Editor: Maghfur Ghazali

Tags

Terkini

Terpopuler