Terima 'Surat Cinta' Tilang Elektronik dari Polda Metro Jaya, Begini Cara Bayar Dendanya!

21 Mei 2022, 07:35 WIB
Bentuk 'Surat Cinta' atau Tilang Elektronik dari Polda Metro Jaya yang diterima Joko Intarto. Begini Cara Bayar Dendanya! /Nur Aliem Halvaima /Foto Repro dari FB Joko Intarto / Posjakut /

POSJAKUT - Selama ini kita semua sudah sering mendengar bahwa pihak Polisi Lalu Lintas (Polantas), mulai menerapkan tilang (tindakan langsung) dengan sistem elektronik bagi pelanggar UU Lalu Lintas.

Bagaimana bentuk dan pola penerapan tilang dengan sistem elektronik itu? Memang belum banyak yang tahu. Ini juga sekaligus masukan bagi pihak Kepolisian, perlunya sosialisasi digiatkan lagi.

Berikut POSJAKUT menurunkan pengalaman ditilang elektronik ditilang Joko Intarto, wartawan senior mantan Jawa Pos, salah satu pendiri koran Indopos (almarhum), kini pengusaha Jagater, penyewaan peralatan webinar saat menerima "surat cinta" dari Polda Metro Jaya. Semoga bermanfaat!

"Saya mendapat kiriman surat cinta. Pengirimnya Polda Metro Jaya. Mertua saya sampai gugup saat menerima amplop berwarna coklat itu," kata Joko Intarto, memulai ceritanya kepada POSJAKUT, Sabtu 21 Mei 2022.

Baca Juga: Tilang Gage Diberlakukan 1,7 juta Kendaraan Warga Jabodetabe yang Digunakan Mudik Sudah Kembali Semua

Berikut kisah lengkapnya:

"Punya masalah apa sampai disurati polisi?" tanya mertua.

Saya buka buru-buru surat itu. Sampai sebagian kertasnya robek. Ketarik tidak sengaja.

Lembar pertama, berisi prolog. Menjelaskan dasar-dasar hukum penerbitan surat. Lembar kedua kosong. Masih lanjutan lembar pertama. Lembar ketiga, baru menjelaskan duduk persoalannya.

Menurut surat itu, saya melanggar aturan lalu lintas: Mengemudi mobil tanpa sabuk pengaman. Oh, jadi begini surat tilang elektronik itu? Kata saya dalam hati.

Mertua saya masih berdiri di depan saya. Dia penasaran dengan isi suratnya. "Ini tilang elektronik Uti," jelas saya.

Baca Juga: Selama Operasi Ketupat 2022 Polda Metro Jaya Catat 163 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, 5 Meninggal

Sebenarnya mobil itu sudah lama saya jual. Sudah tujuh tahun berpindah tangan ke pemilik baru. Teman baik saya yang membeli. Tapi, suratnya belum diganti nama. Masih atas nama saya. Otomatis kalau ada pelanggaran yang dilakukan pengemudi, surat cintanya dikirim polisi ke alamat sesuai STNK.

Berdasarkan petunjuknya, saya harus segera menyelesaikan denda. Tidak perlu hadir di sidang pengadilan seperti dulu. Cukup mengisi formulir melalui aplikasi dan mengirim nomor handphone. Aplikasi akan mengirim kode untuk verifikasi telah membayar denda.

Sayangnya, pembayaran denda hanya bisa menggunakan satu produk perbankan, yaitu Briva. Bagi nasabah Bank BRI, nama Briva tentu tidak asing. Singkatan dari BRI virtual account.

Coba Pak Polisi memperluas penggunaan alat bayarnya. Bisa memakai semua bank dan uang digital. Maka cintanya akan terasa sepenuh jiwa.***

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Terkini

Terpopuler