Ombudsman RI Beri Nilai 93,43 (Kepatuhan Tinggi) pada Pemprov DKI Jakarta dalam Standar Pelayanan Publik

19 April 2022, 20:50 WIB
Gubernur Anies Baswedan akan memastikan pelayanan publik di Jakarta itu memuaskan serta  diberikan sesuai dengan standar yang baik /maghfur/antarafoto

 

POSJAKUT -- Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, dari Ombudsman Republik Indonesia.

Menurut Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dengan predikat Kepatuhan Tinggi ini Pemprov DKI Jakarta masuk ke dalam Zonasi Hijau, dalam kepatuhan standar pelayanan publik.

Mokhammad Najih sendiri secara simbolis menyerahkan penghargaan predikat tersebut kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan beserta perwakilan jajarannya dari enam wilayah administratif dan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Kantor Pusat Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Penonton Televisi Kini Dimanjakan Dengan Program Acara Shoping, Promo Diskon Bertabur Artis dan Hadiah

Gubernur Anies mengapresiasi hasil penilaian oleh Ombudsman RI terhadap produk pelayanan administrasi di DKI Jakarta. Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan, dari 66 produk layanan administrasi diperoleh nilai 88,73 dan masuk Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi.

“Kami menyampaikan  terima kasih atas penghargaan ini. Ini hasil kolaborasi kita di garda terdepan, yang berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat. Lalu, juga memastikan bahwa pelayanan itu memuaskan serta  diberikan sesuai dengan standar yang baik," kata Gubernur Anies, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Selasa 19 April 2022.

Gubernur Anies bersyukur atas capaian predikat kepatuhan tinggi dalam pelayanan publik ini dan berterima kasih kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta yang telah bekerja sama dan berupaya secara maksimal dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga: Tomtom Trafic Indek 2021 Mencatat Kemacetan Jakarta Terus Membik Kini Masuk Peringkat 46 dari 404 Negara

“Penghargaan ini kami persembahkan untuk masyarakat yang senantiasa memberikan masukan dan mendukung Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan publik yang prima,” kata Gubernur Anies.

Anies juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang senantiasa membuka ruang komunikasi, diskusi, konsultasi dan kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini mendukung Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan pelayanan publik secara optimal.

Baca Juga: Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Resmikan Pusat Pelayanan Publik Terpadu di Koja Trade Mall

“Pemprov DKI berkomitmen untuk tetap konsisten menjaga tingkat kepatuhan pelayanan publik berada di Zonasi Hijau. Inovasi dan perbaikan terus dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik baik secara online maupun offline,” kata Gubernur Anies.

Seperti diketahui, nilai kepatuhan yang berhasil diraih Pemprov DKI Jakarta, yakni Dinas tingkat provinsi : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan nilai 93,43.

Baca Juga: Anies Minta Semua Jajaran Pelayanan Publik Dapat Menjelaskan Informasi dengan Baik dan Benar

Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu dengan nilai 83,91; Kota Administratif Jakarta Pusat dengan nilai 90,21; Jakarta Barat 90,00; Jakarta Timur 87,81; Jakarta Utara 88,81; dan Jakarta Selatan dengan nilai 86,96.

Nilai kepatuhan pelayanan publik di DKI Jakarta selalu meningkat setiap tahunnya. Terhitung sejak 2015-2016, nilai tingkat kepatuhan zona DKI Jakarta berada di angka 61,20 - 74,64 dengan kategori sedang (Zona Kuning).

Sejak 2017 dan 2021 terjadi kenaikan yang signifikan, yakni di angka 85,43 - 88,73 dengan predikat tinggi (Zona Hijau). Tahun 2018 hingga 2020 Ombudsman RI tidak menyelenggarakan survei kepatuhan pelayanan publik terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Jika dilihat dari nilai kepatuhan pelayanan publik secara nasional, pada peringkat 10 besar, hanya ada dua Provinsi di Pulau Jawa, yaitu DKI Jakarta dan D.I Yogyakarta yang memiliki nilai setara. ***

 

Editor: Maghfur Ghazali

Tags

Terkini

Terpopuler