Aturan Baru Naik Kereta Commuterline dan KRL Jogya-Solo, Anak Balita Sudah Boleh Ikut!

9 Maret 2022, 10:45 WIB
Gerbong kereta Commuter Line Jabodetabek saat penumpang sepi /Nur Aliem Halvaima /foto dok Nur Aliem Halvaima - Posjakut

POSJAKUT - Kereta Api Indonesia (KAI) Commuterline Jabodetabek, mulai menerapkan aturan baru bagi penumpang yang naik Kereta Commuterline dan KRL Jogya - Solo. 

Di antara aturan baru tersebut, anak Balita (di bawah lima tahun) sudah boleh ikut bersama ibunya. Juga jumlah isi gerbong dan jarak duduk penumpang, sudah tak ada jarak lagi.

Sekedar diketahui, di Jakarta sendiri jenis moda transportasi publik ini sudah mengalami kemajuan. 

Dimulai dari KRL (Kereta Rel Listrik) Commuter Line, lalu MRT (Mass Rapid Transit/Moda Raya Terpadu) yang beroperasi tahun 2019, dan LRT (Light Rail Transit). Sebelumnya sudah ada Kereta Rel Diesel (KRD).

Baca Juga: Atasi Masalah Lalin, Menhub Budi Karya Sumadi Resmikan Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo Balapan-Kalioso

Khusus untuk aturan baru naik kereta ini, mulai berlaku Rabu 9 Maret 2022. PT. KAI menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022. 

Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi, termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo, sudah diperkenankan melayani pengguna hingga 60% dari kapasitas. 

"Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45% dari kapasitas," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan tertulis dikutip POSJAKUT, Rabu 9 Maret 2021.

Baca Juga: PT KAI Daop 1 Jakarta Akan Tertibkan Semua Bangunan Berjarak 6 Meter dari Pinggir Rel Kereta Api

Peningkatan kapasitas ini, menurut Anne Purba, juga ditandai dengan pengguna yang kini dapat duduk tanpa berjarak. 

Untuk kepenringan tersebut petugas KAI Commuter juga telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada. 

Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. 

Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub. 

Baca Juga: Selama 15 Tahun, DJKA Kemenhub Bangun 1.937 KM Jalur KA dan Layani 3,7 Miliar Penumpang

Selain itu anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL.

Dengan syarat, tetap didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk. ***

 

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Terkini

Terpopuler