Wagub DKI Ariza Patria Akan Tutup Tempat Usaha Bandel Langgar Aturan PPKM, Mal dan Pasar juga Harus Disiplin!

8 Februari 2022, 15:40 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut tingkat keterisian tempat tidur di 140 rumah sakit rujukan covid19 mencapai 60 persen /maghgur/antarafoto

POSJAKUT -- Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) akan mencabut izin usaha bagi sektor komersial yang kerap melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pasalnya, berulang kali diberikan toleransi terhadap aturan saat pandemi itu namun yang bersangkutan masih melanggar.

Pelanggaran atas aturan PPKM akan dikenakan sanksi beragam mulai dari peringatan ringan, penyegelan dan penghentian sementara hingga penutupan izin usaha.

"Kami akan denda bahkan kami akan cabut izinnya bagi yang sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran," kata Ariza di Balai Kota, Selasa 8 Februari 2022.

Baca Juga: Jakarta Timur dan Jakarta Utara Siapkan Lokasi Isoman dengan Kapasitas 300 dan 400  Tempat Tidur

Ia menjelaskan bahwa Satpol PP dibantu TNI dan Polri setiap hari telah dan akan terus melakukan razia baik secara terbuka atau tertutup.

"Jadi kami minta tempat-tempat di mana pun perkantoran, mal, pasar, kafe, kami minta untuk disiplin mengikuti pembatasan jam operasional," ujar dia.

Beberapa kafe atau tempat hiburan malam sudah ditindak petugas keamanan salah satunya yang terbaru Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel "Second Floor Bar and Club" di Jalan Kemang Raya Jakarta Selatan pada Selasa 8 Februari dini hari.

Dilansir Antara, tempat hiburan malam itu disegel karena beroperasi melampaui batasan jam operasional yang ditetapkan dalam kebijakan PPKM.

Baca Juga: Pemprov DKI Tingkatkan Tracing, Testing, Treatment usai PPKM Ibu Kota Level 3 Lagi!

Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat mengurangi mobilitas yang pengawasannya dilakukan Dinas Perhubungan dibantu Polisi Lalu Lintas dan melakukan kawasan bebas kerumunan saat malam hari (crowd free night/CFN).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan malam bebas kerumunan (CFN) hingga angka kasus Covid-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya melandai.

"Memang yang nongkrong-nongkrong ini kebanyakan anak muda dan kasus harian berdasarkan umur kebanyakan anak muda, sehingga untuk melakukan langkah pencegahan, kita melakukan 'Crowd Free Night'," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Terkait berapa lama kebijakan itu akan diberlakukan, Fadil tidak memberikan tenggat waktu pasti, namun dia menyampaikan CFN akan terus diberlakukan hingga badai COVID-19 melandai.

Baca Juga: PPKM di DKI Jakarta Naik ke Level 3, Anies Masih Tunggu Inmendagri untuk Teknis Pelaksanaannya

Polda Metro Jaya saat ini telah memberlakukan kebijakan CFN di sembilan titik di Jakarta yakni:

1. Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin
2. Kawasan Jalan Asia Afrika
3. Kawasan Jalan Senopati-Gunawarman
4. Kawasan SCBD
5. Kawasan Jalan Medan Merdeka (Monas)
6. Kawasan Kemang
7.Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)-Danau Sunter
8. Kawasan Kota Tua Jakarta
9. Kawasan Kanal Banjir Timur

Pembatasan mobilitas itu bakal diberlakukan setiap malam hari mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.***

Editor: Fenty Ruchyat

Tags

Terkini

Terpopuler