68 Barang Bukti Motor Curian, Dipamerkan di Gebyar Expo Polres Metro Bekasi

3 Februari 2022, 21:00 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (kanan) /Nur Aliem Halvaima/foto : Humas Polres Bekasi Kota

POSJAKUT - Setidaknya ada sebanyak 68 unit barang bukti berupa motor curian, digelar di halaman Mapolres Metro Bekasi, Kamis, 3 Februari 2022.

“Semuanya hasil ungkap kasus oleh penyidik. Sebagian besar kendaraan roda dua,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Sebanyak 68 unit barang bukti tersebut, adalah berupa motor curian, yang terdiri dari barang bukti yang dikumpulkan Polsek Tambun dan Polsek Cikarang Raya. 

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Gelar Barang Bukti Hasil Curian, Warga: Motor Cicilan Saya Ada Gak Ya?

Sedangkan Polsek Rural, masyarakat dapat langsung ke Polsek terdekat. Semuanya hasil ungkap kasus oleh penyidik, sebagian besar kendaraan roda dua.

Diharapkan kepada masyarakat yang sudah terbantu melalui pameran gelar barang bukti ini, akan menjadi contoh agar jangan lagi takut kepada polisi.

Baca Juga: Angin Kencang Terjang Wilayah Sleman dan Bantul, Berikut Kerusakannya

"Jadi jangan takut bila kendaraan diproses hukum, karena saat ini sudah tidak ada lagi oknum polisi yang merugikan masyarakat,” kata Ketua PN Cikarang, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman polri.go.id.

Dalam kesempatan lain, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan juga mengatakan, pemilik yang merasa kendaraannya terdata dalam rilis pada Rabu, 2 Februari 2022 bisa langsung datang di Mapolres Metro Bekasi.

Baca Juga: Kenapa Majelis Taklim Identik dengan Ibu-ibu? Bapak-bapak yang Ikut Terkesan Lucu. Ini Penjelasannya!

Gidion menjelaskan, para pemilik barang kejahatan tersebut bisa langsung menyertakan alat bukti laporan kehilangan. 

"Pemilik juga diwajibkan membawa kartu identitas atau KTP," kata Kapolres Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Baca Juga: Bappenas Akan Hapus Program UMKM di Delapan Kementerian dan Lembaga, Ternyata Ini Alasannya

“Kita berikan layanan semudah mungkin kepada masyarakat untuk mengambil miliknya,” kata Kapolres.

Adapun barang bukti yang akan dikembalikan, merupakan barang bukti hasil kejahatan seperti pencurian, penggelapan dan tindak pidana lainnya. 

Baca Juga: Pengurus Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Jawa Barat, Dilantik di Pusdai Bandung oleh Kang Emil

Kendaraan tersebut didapat dari hasil temuan maupun pengungkapan yang dilakukan oleh penyidik Polres dan Polsek jajaran.***

 

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Terkini

Terpopuler