Kasus Penipuan Investasi Melalui Apilasi , Korban Bisa Jadi Tersangka...Nah Lho...

20 Januari 2022, 20:00 WIB
Keterangan Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun. (Dok PMJ/ Yeni) /PMJNews/

POSJAKUT --- Ini bisa jadi, sebuah berita mengejutkan. Dalam kasus penipuan melalui tawaran investasi yang menggunakan aplikasi, seorang korban bisa jadi tersangka.

Lah….kok? Ya…begitulah penjelasan polisi terkait kasus penipuan melalui investasi yang menggunakan aplikasi, seperti yang berhasil dibongkar beberapa hari ini.

Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus penipuan melalui investasi suntik modal alat kesehatan.

Kasus penipuan investasi ini, dilakukan melalui skema ponzi atau piradima. Dalam skema ini, semua memiliki downline.

-Baca Juga: Polri Bongkar Kasus Penipuan Melalui Investasi dengan Aplikasi Robot Trading, 6 Jadi Tersangka

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun, menjelaskan korban bisa menjadi tersangka, jika downline melaporkannya ke kepolisian.

"Kalau skema ponzi atau piramida ini, semua memiliki downline. Kalau downlinenya melapor bisa jadi tersangka dia. Yang betul-betul korban itu mereka yang tidak punya downline," terang Ma'mun, Kamis 20 Januari 2022.

Ma'mun kemudian mencontohkan, ada salah satu korban yang menyetorkan uangnya dalam program investasi suntik modal alat kesehatan itu, sebesar Rp83 miliar.

Uang tersebut kemudian langsung menjadi milik para downline.

Dalam hal ini, Ma'mun menegaskan pihaknya hanya mengusut terduga pelaku yang menjadi top line atau level 1.

Sementara level ke-2 kebawahnya diselidiki Polda Metro Jaya serta polres-polres setempat.

-Baca Juga: KRIMINAL SINGKAT: Spesialis Pencuri Rumah Kosong Digulung, Tawuran dengan Sajam dan Mobil Dewa

"Itu kita serahkan sehingga kita fokus ke pimpinan tertingginya dan bisa konsentrasi juga untuk mengusut asetnya ini kemana saja," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus investasi suntik modal alat kesehatan (alkes).

"Kami sampaikan ada empat tersangka, pertama VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26)," terang Direktur Tipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu.

Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Dan atau Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.Dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

-Baca Juga: Pengadaan Barjas Menjadi Modus Favorit Maling Uang Rakyat,Bupati Langkat Jadi Tersangka dan Ditahan

Dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

 

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler