Polri Bongkar Kasus Penipuan Melalui Investasi dengan Aplikasi Robot Trading, 6 Jadi Tersangka

- 20 Januari 2022, 07:00 WIB
Bareskrim Polri bongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack. (Foto: PMJ News/Yeni)
Bareskrim Polri bongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack. (Foto: PMJ News/Yeni) /PMJNews/

POSJAKUT – Aneka ragam kasus penipuan melalui investasi. Mulai dari cara yang sangat sederhana, sampai kepada cara-cara canggih melalui aplikasi tertentu.

Satu kasus penipuan yang baru saja terbongkar adalah investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack, yang bergerak menggunakan skema ponzi atau piramida.

Kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading ini dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

-Baca Juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Kepala Daerah Ketiga yang di-OTT KPK Bulan Ini

Direktur Tipideksus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, dalam pengungkapan kasus penipuan melalui investasi ini ini, 6 orang dijadikan tersangka.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin yang menggunakan skema ponzi atau piramida.”

“Member get member. Jadi bukan barang yang dijual, melainkan sistemnya," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu 19 Januari 2022.

Lebih jauh, Whisnu merinci skema Ponzi atau piramida yang digunakan dalam kasus penipuan melalui inestasi ini.

Misalnya saja, satu orang buyer dengan enam pengikut akan mendapatkan keuntungan dalam investasi itu sebanyak 10 persen.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x