Masih Ada Pelanggar PPKM, Walikota Ali Maulana Hakim Tegaskan Tak Larang Buka Usaha Tapi Prokes Ketat

31 Desember 2021, 12:00 WIB
WalikotaJkaarta Utara Ali Maulana Hakim menutup rangkaian kegiatan setahun Pokja Bunda PAUD Jakarta Utara /Tangkap Layar instagram @kotajakartautara

POSJAKUT – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Karenanya mobilitas warga masih dibatasi sesuai aturan yang berlaku.

Jika kedapatan melanggar tentu saja aparat yang berwenang berhak menerapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Level PPKM yang terus menurun nampaknya membuat sebagian warga Jakarta kendor protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim Jalin Kerjasama dengan Museum Rekor Dunia Indonesia

Padahal sedianya prokes tetap harus ketat diterapkan meski tingkat penyebaran virus melandai.

Otoritas tetap memperhatikan aturan PPKM untuk bisa dipatuhi warga tanpa terkecuali.

Pemerintah Kota Administratif Jakarta Utara termasuk pihak yang tegas menegakan aturan.

Memimpin patroli gabungan penertiban aktivitas di masa PPKM Level 1, Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menemukan sejumlah pelaku usaha kuliner yang melanggar PPKM.

Baca Juga: LANGGAM JAKARTA: Ayo Kenali Teknologi Intermediate Treatment Facility Alias ITF

Saat patroli Kamis 30 Desember 2021 malam, Ali Maulana Hakim mengunjungi sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara yang masih beroperasi lewat pukul 22.00 WIB.

Padahal aturan PPKM Level 1, kegiatan usaha hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Dilansir Antara, para pengunjung  berhamburan keluar restoran setelah mengetahui kehadiran Walikota Jakarta Utara bersama tim patroli gabungan tersebut.

Tim patroli gabungan operasi yustisi wilayah Jakarta Utara disebutnya tengah menegakkan aturan PPKM Level 1 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Satreskrim Polres Jakarta Pusat Gulung Geng Mafia Tanah di Serang Banten, 19 Tahun Beroperasi

Tim beranggotakan belasan  personel patroli gabungan terdiri dari unsur kepolisian, TNI dan aparat pemerintah daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara.

Ali Maulana Hakim meminta pemilik restoran mematuhi aturan PPKM Level 1.

Batas operasional warung makan ditentukan hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen dari total kapasitas.

Walikota Ali Maulana Hakim mengatakan pembatasan operasional restoran tersebut disosialisasikan agar restoran mematuhi prokes dan menghindari kerumunan, terlebih saat perayaan malam pergantian tahun.

Baca Juga: Semua Tempat Usaha dan Hiburan di Jakarta Harus Tutup Jam 20.00 WIB Pada Malam Pergantian Tahun

"Bukan berarti kami melarang beraktivitas, kami hanya meminta untuk taat kepada protokol kesehatan. Jadi kalau ada nanti perayaan-perayaan di pemukiman juga, itu nanti akan diimbau kalau bisa dengan keluarganya masing-masing di rumah saja," kata dia.

Sebelumnya Ali juga mengingatkan pengelola tempat wisata di Jakarta Utara, seperti Taman Impian Jaya Ancol, untuk dapat mengosongkan area pukul 15.00 WIB.

Taman Impian Jaya Ancol diminta memberlakukan pembatasan jam kunjungan hingga pukul 14.00 WIB.

Tak hanya untuk tempat wisata, kawasan ruang terbuka hijau seperti Danau Sunter pun ditutup mulai hari ini Jumat 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.***

Editor: Fenty Ruchyat

Tags

Terkini

Terpopuler