POSJAKUT - Polisi mengamankan pelaku penganiayaan kepada seorang remaja berusia 12 tahun yang terjadi di daerah Cilincing, Jakarta Utara.
Diketahui, pelaku penganiayaan adalah teman dari korban.
Dalam rekaman video yang sempat viral tersebut, terlihat seorang remaja perempuan tengah diinterogasi oleh teman sebayanya. Pelaku kemudian menampar dan memukuli korban.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan membenarkan penangkapan pelaku.
"Pelaku sudah kita amankan. Sekarang ditangani anggota unit PPA. Pelaku ada dua orang. Teman biasa sama korban," terang Kapolres Jakut Kombes Guruh Arif Darmawan kepada awak media di Jakarta, Selasa 28 Desember 2021.
Kapolres Jakut melanjutkan, dua pelaku tersebut berinisial S (16) dan R (15). Guruh mengatakan kedua pelaku diduga melakukan penganiayaan dan pemukulan kepada korban.
Saat dimintai keterangan, aksi penganiayaan itu berawal karena saling ejek. Menurutnya, pelaku tidak terima dituding sudah tidak perawan oleh korban.
"Itu karena masalah dibilangin nggak perawan. Ya biasa cela-celaan. Akhirnya dipukul sama pelakunya," beber Kapolres sebagaimana dikutip portal berita Polda Metro Jaya, PMJNews.
Dua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat atas pelanggaran UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 tentang Kekerasan Terhadap Anak.
"Karena ancaman hukuman di bawah tiga tahun proses tetap lanjut. Namun tidak kita tahan," tandasnya.
-Baca Juga: Mayat Sesosok Pria di Bantaran Kali Bekasi, Polisi Tak Temukan Tanda-tanda Kekerasan
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 4 Desember baru lalusekitar pukul 15.30 WIB. ***