Aktivis Senior Pro-Demokrasi Hong Kong Ditangkap Lagi! Kali Ini Atas Tuduhan Penghasutan

- 12 Juli 2022, 20:30 WIB
/

POSJAKUT - Otoritas Hong Kong memvonis seorang aktivis senior penderita kanker stadium empat dengan hukuman penjara sembilan bulan atas dakwaan penghasutan dalam upaya protes Olimpiade Beijing.

Lelaki tua itu bernama Koo Sze-Yiu, usia 75, ditangkap oleh polisi pada Februari sebelum menlancarkan aksi demonstrasi tunggal yang mengkritik pemerintah China.

Juru kampanye veteran itu telah merencanakan untuk memajang peti mati dengan slogan-slogan di depan kantor LO (liaison office) Beijing di Hong Kong pada hari pertama Olimpiade Musim Dingin.

Tuduhan itu membawa hukuman penjara maksimal dua tahun. Pengadilan menghukumnya sembilan bulan tetapi Koo mengatakan dirinya akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Baca Juga: Mendesak, Kantor Sekretariat IWSS dan KKSS Kota Bekasi, Setiap Adakan Acara Terpaksa Berpindah-pindah

Hakim Peter Law mengatakan tindakan itu merupakan ancaman bagi keamanan nasional, outlet berita independen Hong Kong Free Press melaporkan.

Koo diharapkan memenuhi syarat untuk pembebasan awal bulan depan, menurut situs berita South China Morning Post, karena ia telah ditahan sejak Februari.

Dia juga tercatat telah keluar masuk penjara karena aktivisme politiknya hampir belasan kali sebelumnya. Selama beberapa bulan terakhir, banyak aktivis pro-demokrasi dihukum yang di antaranya didakwa melanggar undang-undang keamanan nasional (NSL) yang kontroversial.

Pemerintah China memberlakukan NSL pada Juli 2020 untuk "memulihkan ketertiban dan stabilitas" ke Hong Kong, menyusul demonstrasi dan kerusuhan pro-demokrasi besar-besaran tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Abdurrauf Said


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x