Dalam hal penyelenggara, misalnya, Pergub tegas-tegas menyatakan posisi DKJ bukanlah sebagai penyelenggara.
Melainkan, sekadar pihak yang diberi kewenangan untuk membentuk panitia.
“Panitia itulah yang menjadi penyelenggara, bukan DKJ. Tapi, sekarang DKJ menyatakan dialah yang menjadi penyelenggara".
"Dan itu tertuang dalam berbagai dokumen dan pernyataan yang dikeluarkan DKJ tentang musyawarah. Itu kan perampokan namanya,” ungkap Arie.
Hal serupa juga terjadi terkait peserta. Dalam pergub eksplisit tertulis bahwa peserta musyawarah adalah Masyarakat Kesenian Jakarta, AJ, DKJ dan Pemerintah.
Baca Juga: Seniman Jakarta Gugat Pergup DKI Soal Pengelolaan TIM Jadi Kawasan Komersial oleh PT Jakpro
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan Masyarakat Kesenian Jakarta adalah pegiat kesenian.
Yaitu, individu-individu yang memiliki interaksi langsung dengan kegiatan berkesenian yang meliputi seniman, wartawan seni, kritikus dan pengamat seni, pemikir seni, peneliti dan pendidik/akademi seni.
Juga kurator seni dan kalangan nonkesenian yang dikenal luas memiliki perhatian dan kepedulian kepada kegiatan kesenian dengan menjadi fasilitator khusus untuk kegiatan kesenian.
Artikel Rekomendasi