Seniman Jakarta Gugat Pergup DKI Soal Pengelolaan TIM Jadi Kawasan Komersial oleh PT Jakpro

- 23 Agustus 2022, 16:28 WIB
Seniman Jakarta Gugat Pergup DKI Soal Pengelolaan TIM Jadi Kawasan Komersial oleh PT Jakpro. Suasana ketika seniman arak-arakan menuju gedung Mahkamah Agung
Seniman Jakarta Gugat Pergup DKI Soal Pengelolaan TIM Jadi Kawasan Komersial oleh PT Jakpro. Suasana ketika seniman arak-arakan menuju gedung Mahkamah Agung /Nur Aliem Halvaima /Foto : Eddie Karsito/ POSJAKUT /

POSJAKUT -- Kelompok seniman yang demo menolak Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta jadi kawasan komersial, juga mengajukan gugatan judicial review atau hak uji meteriel ke Mahkamah Agung.

Melalui pengacara Effendi Saman, SH sebagai kuasa hukum para seniman, mereka mengajukan hak uji materiel terhadap Peraturan Gubernur (Pergup) Nomor 63 Tahun 2019 juncto Nomor 16 Tahun 2022.

Berdasarkan Pergup tersebut, memberi wewenang kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ-TIM).

Menurut para seniman, PT Jakpro adalah perusahaan perseroan daerah. Sesuai Akta Notaris Nomor 24, tanggal 26 Oktober 2021, bidang usahanya perdagangan, jasa dan pengembangan, infrastruktur, serta utilitas real estate dan infrastruktur.

Baca Juga: Gaya Seniman Berdemo, Tolak TIM Jadi Kawasan Komersial dan Dipimpin Pejabat Non-seniman

"Jadi sama sekali tak menyentuh soal kesenian,” kata Koordinator Aksi Forum Seniman Peduli TIM, Mogan Pasaribu, seperti diinformasikan pengamat budaya Eddie Karsito kepada POSJAKUT, Selasa 23 Agustus 2022.

Selama hampir tiga tahun, menurut para seniman, mereka berjuang dalam gerakan #saveTIM. Puncaknya, Senin 22 Agustus 2022, mereka menggelar aksi demo

Seperti diberitakan POSJAKUT, para seniman menolak dengan keras segala segala bentuk usaha yang menjadikan TIM sebagai kawasan komersial. Juga keberatan kepemimpinan TIM di bawah pejabat non-seniman.

Mogan mengatakan, 54 tahun yang lalu, Ali Sadikin sudah tegaskan saat meresmikan Taman Ismail Marzuki pada tanggal, 10 Nopember 1968, sebagaimana dikutip Pelopor Baru, No. 684 Tahun 1968, bahwa TIM dibangun sebagai investasi kultural.

Hasilnya tidak segera dapat dikecap, tapi memakan waktu yang lama.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x