Aset Tersangka Penipuan Crazy Rich Doni Salmanan yang Disita Polisi Semuanya Wah...

- 14 Maret 2022, 18:15 WIB
Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset milik tersangka Doni Salmanan. (Foto: PMJ News)
Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset milik tersangka Doni Salmanan. (Foto: PMJ News) /

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini.

Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Sumber: PMJNews

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah