PT KAI Daop 1 Jakarta Bongkar 326 Bangunan di Sisi Kanan dan Kiri Jalur Rel KA di Daerah Tanjung Priok

- 14 Maret 2022, 16:00 WIB
Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dls untuk keselamatan perjalanan kereta api
Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dls untuk keselamatan perjalanan kereta api /maghfur/antarafoto

POSJAKUT -- Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta, Eva Chairunisa menegaskan pihaknya bersama unsur kewilayahan kembali menertibkan bangunan liar di sepanjang lintasan rel Kereta Api (KA) Tanjung Priok Jakarta Utara.

Eva menjelaskan penertiban pertama dilakukan terhadap 326 bangunan liar yang sebagian besar merupakan bangunan tidak permanen dan sudah pernah dibongkar secara mandiri di Tanjung Priok.

"Hari ini dilakukan penertiban sebanyak 326 bangunan yang sebagian juga pada bangunan tersebut sudah ada yang membongkar sendiri,” Eva Chairunisa Senin 14 Maret 2022.

 Baca Juga: Progres Pembangunan JIS 98 Persen, Pekan Depan Dilakukan Uji Serapan Air Bawah Rumput Stadion

Eva mengatakan sebagian pemilik bangunan liar ada yang telah .melalukan pembongkaran secara mandiri karena sebelumnya KAI Daerah Operasi 1 (Daop) 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi.

Intinya kata Eva setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api.

Hal tersebut katanya sesuai dengan Pasal 178 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 173  juga menjelaskan masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.

Baca Juga: Gempa Dangkal Magnitudo 6,9 Guncang Nias Selatan, Sumatera Utara Senin Pagi

Kegiatan penertiban dilakukan KAI Daop 1 bersama unsur kewilayahan setempat dengan mengerahkan sekitar 150 personel. Setelah ditertibkan PT KAI mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, demi keselamatan bersama. 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x