PT KAI Daop 1 Jakarta Bongkar 326 Bangunan di Sisi Kanan dan Kiri Jalur Rel KA di Daerah Tanjung Priok

- 14 Maret 2022, 16:00 WIB
Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dls untuk keselamatan perjalanan kereta api
Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dls untuk keselamatan perjalanan kereta api /maghfur/antarafoto

Eva mengtakan dalam UU tentng Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

Baca Juga: Wagub Jakarta Minta Warga Mengubah Pola Pikir Tentang Sungai Menjadi Halaman Depan Rumah

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007. 

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA.

Selain itu, PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur KA untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA.

PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman. ***

 

 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini