PT KAI Daop 1 Jakarta Bongkar 326 Bangunan di Sisi Kanan dan Kiri Jalur Rel KA di Daerah Tanjung Priok

- 14 Maret 2022, 16:00 WIB
Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dls untuk keselamatan perjalanan kereta api
Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dls untuk keselamatan perjalanan kereta api /maghfur/antarafoto

POSJAKUT -- Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta, Eva Chairunisa menegaskan pihaknya bersama unsur kewilayahan kembali menertibkan bangunan liar di sepanjang lintasan rel Kereta Api (KA) Tanjung Priok Jakarta Utara.

Eva menjelaskan penertiban pertama dilakukan terhadap 326 bangunan liar yang sebagian besar merupakan bangunan tidak permanen dan sudah pernah dibongkar secara mandiri di Tanjung Priok.

"Hari ini dilakukan penertiban sebanyak 326 bangunan yang sebagian juga pada bangunan tersebut sudah ada yang membongkar sendiri,” Eva Chairunisa Senin 14 Maret 2022.

 Baca Juga: Progres Pembangunan JIS 98 Persen, Pekan Depan Dilakukan Uji Serapan Air Bawah Rumput Stadion

Eva mengatakan sebagian pemilik bangunan liar ada yang telah .melalukan pembongkaran secara mandiri karena sebelumnya KAI Daerah Operasi 1 (Daop) 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi.

Intinya kata Eva setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api.

Hal tersebut katanya sesuai dengan Pasal 178 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 173  juga menjelaskan masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.

Baca Juga: Gempa Dangkal Magnitudo 6,9 Guncang Nias Selatan, Sumatera Utara Senin Pagi

Kegiatan penertiban dilakukan KAI Daop 1 bersama unsur kewilayahan setempat dengan mengerahkan sekitar 150 personel. Setelah ditertibkan PT KAI mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, demi keselamatan bersama. 

Eva mengtakan dalam UU tentng Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

Baca Juga: Wagub Jakarta Minta Warga Mengubah Pola Pikir Tentang Sungai Menjadi Halaman Depan Rumah

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007. 

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA.

Selain itu, PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur KA untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA.

PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman. ***

 

 

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini