Aset Tersangka Penipuan Crazy Rich Doni Salmanan yang Disita Polisi Semuanya Wah...

- 14 Maret 2022, 18:15 WIB
Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset milik tersangka Doni Salmanan. (Foto: PMJ News)
Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset milik tersangka Doni Salmanan. (Foto: PMJ News) /

 

POSJAKUT – Aset  tersangka penipuan investasi crazy rich Doni Salmanan satu per satu  mulai disita polisi.

Aset tersangka penipuan  bergelar crazy rich asal Bandung itu betul-betul “gila-gilaan” kalau diukur dengan pemuda seusia dia.

Dari aset crazy rich  tersangka penipuan itu yang  disita polisi , terlihat betapa  mencengangkannya pemuda berusia 23 tahun seperti Doni Salmanan memiliki harta yang semuanya wah….

Aset miilik  crazy rich  asal Bandung itu yang telah disita antara lain satu unit rumah di wilayah Soreang, satu unit rumah di Kota Bandung, dan satu kendaraan Porsche 911 Tarera 4S.

-Baca Juga: Member Seventeen Rilis Album Solo, The 8 Perkenalkan Kota Kelahirannya

Dua unit Honda CRV, satu Fortuner, 2 unit kendaraan BMW, dua unit kendaraan Kawasaki Ninja, hingga satu unit motor Ducati Superlegera.

Demikian diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin 14 Maret 2022.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan. terhadap aset milik tersangka penipuan investasi melalui platform Qoutex itu.

Disebutkan, polisi juga menyita lima unit motor Yamaha Gear, satu unit kendaraan KTM, satu unit motor MSI, satu buah Macbook Pro.

Satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, serta satu buah kartu debet yang ikut disita.

Gatot melanjutkan, penyidik juga menyita sejumlah pakaian berkategori mahal milik Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan investasi tersebut.

-Baca Juga: Konser Live BTS 'Permission to Dance on Stage Seoul Live' Raup Kocek 2,6 Juta Dolar AS

"Seperti 11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana, topi, tas, empat pasang sepatu yang nilainya tinggi serta satu buah jam tangan Hermes," sambungnya.

Menurut Gatot, penyidik sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka pemblokiran dana dan melakukan pemeriksaan dana dari aset Doni Salmanan yang telah disita.

"Masih dilakukan pemeriksaan dan kami akan terus lakukan tracing aset," pungkasnya.

Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi.

Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

-Baca Juga: Drama Korea Kill Heel Dominasi Tontonan Netflix Pekan Ini, Geser Thirty Nine

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini.

Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Sumber: PMJNews

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini