"Karenanya, tidak ada hukum ketika itu sampai orang yang melihat hilal tersebut mengabarkan pada orang banyak".
"Berita keduanya yang menyebar luas yang nantinya disebut hilal karena hilal berarti mengeraskan suara dengan menyebarkan berita kepada orang banyak.”
Baca Juga: TAUSIYAH : Memberkahi Rezeki dan Panjang Umur
Beliau rahimahullah mengatakan pula, “Allah menjadikan hilal sebagai waktu bagi manusia dan sebagai tanda waktu berhaji".
"Ini tentu saja jika hilal tersebut benar-benar nampak bagi kebanyakan manusia dan masuknya bulan begitu jelas".
"Jika tidak demikian, maka bukanlah disebut hilal dan syahr (masuknya awal bulan)".
Dasar dari permasalahan ini, bahwa Allah subhanahu wa ta'ala mengaitkan hukum syar'i -semacam puasa, Idul Fithri dan Idul Adha- dengan istilah hilal dan syahr (masuknya awal bulan). Allah Ta'ala berfirman,
Baca Juga: TAUSIYAH : Jalan Mudah Menuju ke Surga
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: "Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji" (QS. Al Baqarah: 189).
Artikel Rekomendasi