“Puasa dan hari raya hendaknya dilakukan bersama jama'ah (yaitu pemerintah kaum muslimin) dan mayoritas manusia (masyarakat)".
Baca Juga: TAUSIYAH : Jalan Mudah Menuju ke Surga
"Hadits di atas bukan dimaksud kita berhari raya dengan masyarakat setempat, yang dimaksud adalah dengan jama'ah".
"Jama'ah adalah dengan rakyat banyak di bawah keputusan penguasa. Sehingga keliru pemahaman sebagian orang tentang hadits tersebut".
Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga merupakan salah satu pendapat dari Imam Ahmad (bersambung).***
WaLLAAHUa'lam.
(diolah dari TAUSYIAH Dra. Hj. Fatamorgana Djufrie Tambora, dosen Universitas Islam Negeri Alaudin Makassar Sulawesi Selatan).
Artikel Rekomendasi