PROMOSI DOKTOR UI: Muhammad Idris F Sihite Sebut Negara Menjadi Korban Tersamar Kejahatan Korupsi

- 27 Desember 2021, 17:35 WIB
Promovendus Muhammad Idris F Sihite
Promovendus Muhammad Idris F Sihite /Humas Depkrim UI/

Di depan dewan penguji yang terdiri dari Prof Dr. Dody Prayogo, Prof Dr. Muhammad Mustofa, MA, Vishnu Juwono, SE, MIA, PhD, Prof Adrianus Meliala, PhD, promovendus menjelaskan, kegagalan menarik aset inilah yang mengakibatkan negara menjadi korban atau terviktimisasi.

-Baca Juga: Pemprov DKI Kerahkan Semua Tenaga Dinas Sumber Daya Air untuk Penanggulangan Banjir di Ibu Kota

Dewan penguji lainnya adalah Dr. Zainal Abidin, MSi, Dr. Vinita Susanti, MSi, Dr. Ni Made Martini Puteri, MSi, dan Dr. Iqrak Sulhin, MSi,

Dalam posisi negara sebagai korban, menurut promovendus, dampaknya pada kemampuan negara melaksanakan fungsinya.

Sebab apabila korupsi dilakukan birokrat, maka birokrat tersebut adalah pelaku viktimisasi negara, padahal di lain pihak birokrat adalah instrumen negara yang berkewajiban untuk melakukan penarikan aset.

Selain itu, kata promovendus, terdapat persepsi di kalangan aparat penegak hukum bahwa negara adalah entitas yang abstrak, mereka mengganggap tidak ada yang dirugikan secara langsung.

Hal ini kemudian yang disimpulkan oleh promovendus bahwa negara adalah korban tersamar kejahatan korupsi, dan melalui analisis teori ‘prisma kejahatan’ disebut “the state as invisible victim”.

Setelah mendengar sanggahan atas pertanyaan dewan penguji, pimpinan sidang akhirnya memutuskan Muhammad Idris Froyoto Sihite dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar doktor kriminologi.

-Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Bali, Presiden Jokowi Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan RS Internasional

Promovendus tercatat sebagai doktor kriminologi ke-28 pada Departemen Kriminologi Universitas Indonesia. ***

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah